konflik pasti menjadi suatu hal yang wajar yang pernah dilalui oleh suatu perusahaan. Mulai
dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan
lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti
masalah adu mulut tentang pribadi antar karyawan, sampai yang relatif
besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan
manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah
hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan
promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak
merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan
segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
· Harus dirasakan oleh pihak terkait
· Merupakan masalah persepsi
· Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
· Interaksi negatif-bersilangan
· Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.
Menurut Baden Eunson (Conflict Management, 2007,diadaptasi), terdapat beragam jenis konflik:
· Konflik vertikal
yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen puncak dan
manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia dan
subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya
secara optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi,
manajemen kompensasi dan karir.
· Konflik Horisontal, yang
terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat hirarki yang
sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang
perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi
penggunaan sumberdaya, dan pemasaran.
· Konflik di antara staf lini, yang
terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda. Misalnya
antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi pembelian
mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar
dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara
divisi keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya
anggaran. Misal lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran.
Divisi pemasaran membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan
pasar. Sementara divisi produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi
secara terbatas karena langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan
teknologi yang tepat.
· Konflik peran berupa
kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang.
Konflik bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian
pekerjaan, pihak karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan
sistem koordinasi yang tidak jelas.
CONTOH KASUS:
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500
buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas
Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka
karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan
buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q,
Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum
ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai
aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka.
Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami
menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak
mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak
merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut
bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika
berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui
ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek
Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah
berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang
mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang
pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena
perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa
buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal.
Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam
tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal
tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di
ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut
Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan
membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu,
dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil
pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau
memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib
melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan
kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan
demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di
atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa
kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan
secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan
yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari
kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada
empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan
peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada
karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus
karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan
sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu
tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen
perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta
Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor
formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel
pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti
kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah
normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150
personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi
dalam suatu perusahaan / organisasi, bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana
seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam
memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil
dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki
kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang
dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak
memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam
terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik
dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk
menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara
mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini
telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku
tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi
yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya
berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya
Sumber: http://ronawajah.wordpress.com/2007/06/07/konflik-dalam-perusahaan/
http://wwwtitisiswati.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-konflik-buruh-dengan-pt.html